Sobat jenius, yang ini baru namanya kemajuan menyeluruh, dalam hal kesehatan, kearifan dan tentu pergaulan sosial. Nanti dulu, ini adanya di Selandia baru.peraturan yang membuat warganya dapat bernapas legah, untuk mendapatkan udara segera semaksimal mungkin. Pasalnya mulai akhir tahun 2005 lalu. Pemerintah Selandia Baru mengeluarkan larangan di pub, restoran dan cafe di seantero negara tersebut untuk tidak mengisap rokok.
Kalau melanggar, hitung saja dendanya sebesar 400 dollar New Zealand atau sama dengan 2,6 juta rupiah untuk satu orang yang melanggar peraturan.
Tapi ngomong-ngomong, kapan ya pemerintah dan masyarakat di negeri nan hijau ini mulai berfikir cerdas. Sehingga ikut dengan 10 negara lain yang telah memberlakukan larangan merokok di tempat umum dengan denda yang keras dan tegas


0 komentar:
Posting Komentar